Batman Begins - Diagonal Resize 2

This Blog For All People !!! Please Coment My Post Ok ^^ !!!

Selasa, 28 April 2015

GEOPOLITIK INDONESIA



GEOPOLITIK INDONESIA

Pengertian geopolitik : Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam artipolitics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.


Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.

Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian di kenal dengan Negara. Dalam perkembangannya pengertian Negara tidak saja di arikan sebagai wilayah, tetapi di artikan lebih luas, yaitu sebagai intitusi. Prasarat Negara sebagai initusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001 :  36) secara minimal meliputi unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu Negara di samping warga Negara juga meliputi bukan warga Negara. Agar Negara mencapai tujuan nasioal aman dan sejahtera (Pembukaan UUD’45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud agar warga Negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri dan tetap menjaga jati dirinya di tengah arus globalisasi.

Bertitik tolak dari amanat UU No. 20/2003 tentang sis diknas,khususnya penjelasan pasal 37,tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Secara terperinci visi dan misi bahan ajar adalah agar peserta didik mampu :
1.    Menjalaskan landasan histories perkembangan pengetahuan tentang geopolitik yang kini menjadi salah satu unsur dalam konsep perencanaan pembangunan bangsa dan Negara.agar tecapai tujuan banga,
2.    Menjelaskan konsepsi cara pandang wawasan nasional bangsa Indonesia yang didasari filsafat pancasilayang pada hakekatnya merupakan konsepsi geopolitik Indonesia,
3.    Menguasai dan memahamiberbagai masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia dengan menerapkan pandangan babngsa Indonesia tentang diri meliputi: sejarah,filsafat,kebhekaan etnik, budaya,agama,dan lingkungan geografiyang berbentuk Negara kepulauan yang berada diposisi silang antara dua benua dan dua lautan: serta
4.    Mengaplasikan cara pandang bangsa Indonesia dalam pembinaan dan pengendalian hidup bangsa di NKRI.

A.      Latar Belakang Geopolitik
            Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Sukarno pada 1 juni 1945 dihadapan siding BPUPKI (Setneg RI, tt: 66). Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai Negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian Negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan lain - lain.
            Karena orang dengan tempat tinggalnya dapat di pisahkan,perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar manusia _induvidu, keluarga, masyarakat dan bangsa_ hingga kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi politik.

            Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsure pokok profil bangsa dan geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara. Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara, dengan alasan sebagai berikut :

1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan (Setneg RI, tt: 66)
2.      Indonesia berada di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan (Lautan India dan Lautan pasifik) sehinnga tepatlah jika di namakan nusa diantara laut/air yang selanjutnya dinamakan Nusantara.
3.      Keunikan lainnya adalah bahwa wilayah Nusantara berada di Garis Khatulistiwa dan diliwati oleh Geostationery Satellite Orbit ( GSO ).

Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir  abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai pembenaran pada kosepsi ruang (Sunardi ,2004:157). Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara Indonesia.

1.        Geomorfologi Negara
            Sebelum membahas masalah geopolitik suatu negara, perlu didalami ciri khusus negara berdasarkan bentuk geomorfologinya (ciri fisik dan nonfisik). Setelah abad XIX, perkembangan geopolitik dipengaruhi oleh orentasi manusia pada konstelasi wilayah. Pada masa lalu _sebelum abad XIX, pengertian negara identik dengan tanah sehingga banyak bangsa menamakan negaranya dengan unsur tanah, misalnya England, Holland, Poland,  Rusland, atau Thailand.

            Negara berdasarkan bentuk geografinya dapat dibedakan dalam dua yaitu, pertama dikelilingi daratan (land lock country); dan yang kedua berbatasan dengan laut, yang kemudian dapat dibedakan menjadi:
a.    negara pulau (oceanic archipelago)
b.    negara pantai (coastal archipelago)
c.    negara kepulauan (archipelago).

Adapun pengertian Asas Kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982 adalah Kepulauan sebagai suatu kesatuan utuh wilayah yang batas-batasannya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau. Selain itu, kepulauan dapat diartikan: gugusan pulau-palau ddengan perairan diantaranya dan angkasa di atasnya sebagai kesatuan utuh, dengan unsur air senagai penghubung.      

2.    Perkembangan Teori Geopolitik
            Istilah geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara (Poernomo: 1972).

      Kemudian, teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah arah perkembangan sautu negara.

3.    Beberapa Pandangan para pemikir geopolitik
            Sebelum membahas wawasan nasional, terlebih dahulu perlu pembahasan tentang beberapa pendapat dari para penulis geopolitik. Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, lalu berkembang menjadi ajaran yang melegitimasi Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas sumbangsih pemikiran dari pada penulis, diantaraya:

a.        Teori Geopolitik Kontinental
Friedrich Ratzel (1844-1904).
Teori yang dikemukakannya adalah teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya, bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual. Dengan kekuatannya, ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme social.

Karl Haushofer (1869-1946).
Haushofer yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya di dunia. Untuk menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia dapat dibagi atas empat kawasan benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan merupakan hasil penelitiannya serta dikenal pula sebagai  teori Pan Regional, yaitu:

1)        Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”;
2)        Autarki (swasembada); serta
3)        Dunia dibagi empat Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nation) yang unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan Eropa Afrika. Dari pembagian daerah inilah, dapat diketahui percaturan politik masalah lalu dan masa depan.

Pengaruh Haushofer _menjelang Perang Dunia II_ sangat besar di Jerman ataupun di Jepang. Semboyan Macht und Erde di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei di Jepang melandasi pembangunan kekuatan angkatan perang kedua negara tersebut menjelang Perang Dunia II.

b.        Wawasan Geopilitik
Selanjutnya masih ada beberapa pandangan geopolitik lain, akan tetapi lebih cenderung menunjukkan kepada suatu wawasan yaitu
1)   Wawasan Benua
Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian, tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.         Dunia terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), serta sisanya 1/12 pulau lainnya.
b.        Daerah terdiri atas Daerah Jantung (Heartland), terletak di pulau dunia, yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi Afrika, Australia, Amerika / Benua Baru.
c.         Apabila suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai berikut                (Sunardi, 2004: 166): Who rules East Europe commands the Heartland; who rules the Heartland commands the world; Island, Who rules the world Island commands the World.
2)   Wawasan Bahari
Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
Teori Kekuatan Maritim yang direncanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutra di Timur (Simbolon,1995 : 425).  
Pada masa ini pula, lahir pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB).
a.    Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia, karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut, maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b.    Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut, maka harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan, di samping hal tersebut, juga perlu diperhatikan masalah akses ke laut dan jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3)   Wawasan Dirgantara
Giulio Douhet (1869-1930) William Mitcel (1879-1936).
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilm pengetahuan pener_bangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, disebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan, serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.

4)   Wawasan Kombinasi
.     Nicholas J. Spijkman (1893-1943).
Teori Daerah Batas (Rimland theory).  Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover, terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada dasarnya bangsa mari_tim, maka menurutnya penguasa daerah jantung harus ada akses ke laut hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya tersirat:
a.    Dunia menurunya terbagi empat daerah, yaitu daerah jantung (Hearland), Bulan Babit Dalam(Rimland), Bulan Sabit Luar, dan Dunia Baru(Benua amerika);
b.    Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk kuasai dunia;
c.    Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar panga_ruhnya dalam percaturan politik dunia dari pada daerah jantung; serta
d.   Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.


4.    Bangsa Indonesia

Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945 antara lain:
a.    Ruang hidup bangsa terbatas diakui internasional; 
b.    Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga per_damaian dunia; serta
c.    Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan kemakmuran rakyat.
Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa teori geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya Negara nasional yang kuat dan tangguh. Sebagai doktrin dasar, ada empat unsur yang perlu diperhatikan, yaitu (Sunardi, 2004: hlm. 189 s.d. 177):
1.    Konsepsi Ruang, yang merupakan aktualisasi dari pemikiran Negara sebagai organisasi hidup. Ruang yang merupakan inti dari konsepsi geopolitik merupakan wadah dinamika politik dan militer. Hal ini juga dapat dirasakan pada era Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur_ ketika kedua kutub saling mencari pengaruh di dunia ketiga (Negara Sedang Berkembang).
2.    Konsepsi Frontier, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan. Frontier merupakan batas imajiner di antara dua Negara yang saling mempengaruhi. Oleh karena itu, batas resmi (boundary) dapat bergeser karena berbagai pengaruh, terutama masalah social, budaya, ataupun ekonomi. Pengaruh negara asing/tetangga _yang lebih maju_ apabila tidak ditangani secara serius, akan menimbulkan gejolak politik yang melibatkan pemerintah.
3.    Konsepsi Politik Kekuatan, yang ingin menjelaskan tentang kehi_dupan bernegara. Politik kekuatan yang merupakan faktor dinamika kehidupan bangsa karena dinamika organisme bangsa. Dunia yang meyempit dan percepatan jalannya sejarah (Wright, 1941: hlm. 5 s.d. 7) sebagai akibat revolusi teknik. Dengan demikian dunia semakin terbuka dan cita-cita dunia tanpa batas (Ohmae, 1990: 214) merupakan ciri globalisasi. Fenomena ini harus dapat ditangkal oleh setiap Negara, lebih-lebih bagi negara sedang berkembang.
4.    Konsepsi Keamanan Negara dan Bangsa, yang kemudian melahirkan konsepsi geostrategi. Geopolitik akhirnya bertujuan untuk pengamanan negara, baik secara fisik maupun social (ekonomi, budaya, dan kehidupan social lainnya). Untuk itu, perlu dipersiapkan daerah penyangga yang dikenal sebagai daerah frontier yang berbatasan dengan Negara jira dan dipersiapkan secara sistematis pembangunannya.
B.       GEOPOLITIK INDONESIA
Wawasan Nasional

Wawasan berasal darai kata wawas yang berarti meninjau, memandang, atau mengamati. Dengan demikian, wawasan dapat diartikan konsepsi cara pandang (KBBI, 2002: 1271). Pada awal era revormasi, istilah ini menjadi kurang popular sehingga para politisi pun enggan menggunakannya (tidak lagi tersurat dalm GBHN 19999 sebagai wawasan bangsa).

Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu, apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula masalah sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan bangsa tersebut. Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa yang kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak tertulis. Perjanjian ini tetap menjadi catatan hidup-motivasi –yang semuanya dituangkan menjadi ajaran –doktrin -dasar untuk membanngun negara yang berupa wawasan nasional.
           
Wawasan nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1.      ke dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air;serta
2.       ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.


Wawasan Nusantara
Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang berwuud negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Oleh karena itu, hakikat tujuan Wawasan Nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengandung arti sebagai berikut :

1.      Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinekaan budaya.
2.      Pedoman dan pola tindak serta pola pikir kebiaksanaan nasional.
3.      Hakekat Wawasan Nusantara dasar persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.


Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam system kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar negara.
2.      UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.      Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
4.      Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
5.      Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan nasional.

Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN- masa ORBA- yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.

Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan,  dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.


Peranan Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1.      Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional.
2.      Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkugan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa.
3.      Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau parallel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
4.      Merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.


Wajah Wawasan Nusantara
Pengertian istilah wajah adalah roman muka. Wajah manusia hanya satu, tetapi wajah itu memiliki beberapa roman muka dan tiap roman muka berbeda satu dengan yang lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Dalam hubungan itu, dapat dikatakan bahwa geopolitik Indonesia hanya satu, yaitu Wawasan Nusantara (Wasantara). Namun, wajahnya lebih dari satu, yaitu ada 4 wajah yang meliputi :
1.      Wajah Wasantara sebagai Wawasan Nasional yang melandasi konsepsi Ketahanan Nasional.
2.      Wajah Wasantara sebagai wawasan pembangunan nasional.
3.      Wajah Wasantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan.
4.      Wajah Wasantara sebagai wawasan kewilayahan.


Wasantara Sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional
Wajah Wasantara dalam pengembangannya dipandang sebagai konspsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang di dasarkan pada pertimbangan konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat di katakan merupakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.

Dengan demikian, wawasan nusantara selanjutnya menjadi landasan penentuan kebijaksanaan politik Negara. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, akn banyak menghadapi tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar negri maupun dari dalam negri sendiri. Untuk menanggulanginya,dibutuhkan suatu kekuatan baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan itu makin tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan yang diistilahkan ketahanan nasional berdasarkan rangkaian pemikiran tersebut maka ketahanan nasional diartikan sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan serta kesatuan nasional dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk mencapai sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara dan perlu ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara.

Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional

Menurut UUD 1945 MPR wajib membuat GBHN. GBHN_masa ORBA_ menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Di samping itu, dengan mengutamakan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini mencakup :

1.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang      berarti :
a.       bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa
b.      bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, serta memeluk/menyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat dalam artian seluas-luasnya.
c.       bahwa secara psikologis bangsa Indonesia harus merata satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.      bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan menyerahkan bangsa menuju tujuannya.
e.       bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan suatu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f.       bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukun nasional yang mengabdi kepentingan nasional;serta
g.      bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban nasional yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepen_tingan nasional
2.      Pewujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,   yang berati:
a.       bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air;
b.      tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya; serta
c.       kehiduan perekonomian di setiap wilayah Nusantara meru_pakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama mendasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang berarti:
a.       bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, maka perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapat tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa; serta
b.      bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekanyaan budaya bangsa. Kekayaan ini menjadi modal dan landasan pengembagan budaya bangsa seluruhnya. Tentunya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, serta hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, yang berarti:
a.       bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara; serta
b.      bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
 
Dari rangkaian uraian di atas, dapat di  simpulkan sebagai berikut.
1.      Wawasan Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinnekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2.      Wawasan Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.


Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara.
            Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
            Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta segala sifat dan corak khasnya,maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
            Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan ke amanan Negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah mana pun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.


Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan
            Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah nasional perlu di tentukan batas-bataasnya agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Oleh karena itu, pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun, UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya. Adapun pasal-pasal yang menyebut wilayah/daerah, yaitu:
1.      Pada pembukaan UUD’45, alinea IV di sebutkan “…seluruh tumpa darah Indonesia…”; serta
2.      Pasal 18, UUD’45: “Pembagian daerah indnesia atas daerah besar dan kecil…”.
Untuk dapat memahami manakah yang di maksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pemba_hasan-pembahasan yang terjadi pada siding-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada Mei s.d. Juni 1945,  yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Adapun pembahasan-pembahasan tersebut bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian siding-sidang BPUPKI bulan Mei s.d. Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.

Dalam sidang-sidang ini yang patut dicatat adalah pendapat Dr. Supomo, S.H. dan Muh.Yamin, S.H. pada 31 Mei 1945, serta Ir.Sukarno pada 1 Juli 1945.

Supomo menyatakan,antara lain:
Tentang syarat mutlak lain –lainnya, pertama tentang daerah, saya mufakat dengan pendapat yang menga-takan: pada dasarnya Indonesia yang harus meliputi batas Hindia Belanda…” (Setneg RI, tt : 25).
Muh.Yamin menghendaki, antara lain:
“….. bahwa Nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa-Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan Semenanjung Malaya, Timor dan Papua…..Daerah kedaulatan negara Republik Indonesia ialah daerah yang delapan yang menjadi wilayah pusaka bangsa Indonesia” (Setneg RI, tt : 49).
Sokarno dalam pidaonya, antara lain:
 “…Orang dan tempat tidak dapat dipisihkan. Tidak dapat di pisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. … Tempat itu yaitu tanah-air. Tanah-air itu adalah satu kesatuan. Allah SWT  membuat peta dunia, meyusun peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” di situ. Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat menunjukakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan…”(Setneg RI, tt: 66).

Adapun yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Namun, dalam rancangan UUD atau pun dalam keputusan PPKI tentang UUD 1945 ketentuan tentang wilayah negara Indonesia itu tidak dicantumkan. Hal ini di jelaskan oleh ketua PPKI__Ir. Sukarno__bahwa dalam UUD yang modern, daerah (=Wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt: 347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah, tanah air, atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia Belanda.

Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional, dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah, tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan pancasila—dalam arti persatuan dan kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan, serta udara angkasa di atasnya sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah, laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.

Dalam menentukan batas wilayah negara, Pemerintah RI meng-acu pada Aturan Peralihan UUD’45, Pasal II—“Segala  badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”—yang memberlakukan undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordonantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritiem Kringen Ordonantie”.

Berdasarkan ketentuan ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara penarikan garis pangkal berdasarkan garis pasang surut, yang dikenal pula mengikuti contour pulau/darat. Ketentuan demikian itu mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut territorial sendiri-sendiri.

Sementara itu, di sisi luar atau sisi laut (outer limits) dari tiap-tiap laut territorial dijumpai laut bebas. Jarak antara satu pulau dengan pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan” oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada di luar yuridiksi nasional. Dengan demikian, dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.

Berdasarkan hal itulah, pada 13 Desember 1957 dikeluarkan pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang wilayah perairan Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai “Deklarasi Juanda” – Ir. Juanda pada periode itu sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia – yang pada hakikatnya melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran negara (staatblad) No. 442 tahun 1939. Isi pengumuman tersebut sebagai berikut:
1.   Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low water line), tetapi didasarkan pada system penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pada pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia (= point to point theory).
2.   Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Deklarasi Juanda pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau Nusantara. Di dalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu keutuhan wilayah negara di lautan.
             
 Selanjutnya, deklarasi ini diakomodasikan dalam rangkaian peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.    Undang-Undang No. 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini, diberikan penjelasan dan kejelasan sebagai berikut:
a.       Alasan atau argumentasi perlunya meninjau kembali peraturan tentang penentuan batas laut wilayah;
b.      Makna dan pengertian perairan Indonesia, laut wilayah Indonesia, serta perairan pedalaman Indonesia.
3.      Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1960 tentang lalu-lintas laut damai perairan Indonesia. Peraturan ini menentukan aturan-aturan, antara lain tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing di perairan pedalaman, pengertian, dan makna lalu lintas damai kendaraan asing, serta bentuk dan luas kedaulatan wilayah Nusantara sejak “Deklarasi Juanda 1957”.

GEOPOLITIK DAN HUKUM KEWILAYAHAN
Hukum Laut dan Perkembangannya

            Perkembangan Sejarah hukum laut tidak lepas dari kemajuan teknologi maritime—perkapalan dan kepelabuhanan – Belanda dan Inggris, serta orientasi komoditi perdagangan dunia (Simbolon, 1995). Setelah Perang Salib sampai dengan bagian akhir zaman pencerahan (renaissance), laut praktis hanya menjadi milik Spanyol dan Portugal sehingga ada semacam pembagian wilayah yuridiksi dari kedua Negara tersebut. Bagian akhir zaman pencerahan (renaissance), teknologi maritime Belanda dan Inggris melampaui Spanyol dan Portugal. Oleh Karena itu, hukum laut banyak ditentukan oleh polemik bangsa Belanda dan Inggris.
           
Namun, sebelum membahas polemik yang menghasilkan rezim hukum laut, ada baiknya dibahas terlebih dahulu hakikat laut. Hakikat laut adalah:
1.            bebas, merdeka dan bergerak, serta relatif tetap dan tidak mudah dirusak;
2.            datar dan tebuka, serta tidak dapat dipakai sembunyi;
3.            tidak dapat dikuasai secara mutlak (tidak dapat dikaveling, sulit diberi tanda); serta
4.            media untuk bermacam-macam alat angkut, terutama yang bervolume besar.
           
Dari hakikat tersebut timbul, falsafah hukum laut yang berbuntut pada perebutan wilayah laut yakni:
1.            Res Nullius: Laut tidak ada yang memiliki, karena itu dapat diambil dan dimiliki setiap negara;
2.            Res Communis: Laut milik masyarakat dunia, karena itu tidak dapat diambil/dimiliki oleh setiap negara.
           
Belanda dan Inggris merasa bahwa mereka tidak harus tunduk pada negara yang lebih “primitif”. Oleh karena itu, para ahli hukum dari kedua negara tersebut saling berpolemik mengeluarkan argumentasi tentang hak atas laut.
1.            Hugo Grotius, seorang ahli hukum internasional Belanda memberikan teori “Mare Liberum” (laut bebas). Laut tidak dapat di kuasai suatu negara dengan jalan “okupasi” (menduduk), karena itu laut menjadi bebas.
2.            John Selden, seorang ahli hukum Inggris yang pada tahun 1635 menulis tentang hukum laut dengan judul, “Mare Clausum” (hak kuasa laut), sebagai jawaban atas teori Grotius. Menurutnya, setiap negara dapat menguasai laut.
           
Sebagai koreksi atas tulisan tersebut di atas, Grotius memuat argument bahwa, laut wilayah dapat dimiliki sepanjang dapat dikuasai dari darat. Ini berarti laut hanya milik negara pantai. Selanjutnya , Selden menginginkan adanya hak lintas damai bagi kapal-kapal dengan alasan untuk membeli suplai segar dari negara pantai.
           
Cornelis Bijenkershoek (seorang Belanda) berpandapat bahwa laut wilayah adalah 3 mil laut dari pantai pada saat pasang surut. Argumentasi ini didasari bahwa jangkauan meriam kurang lebih 3 mil.Ketentuan ini berlaku hingga tahun 1994, yaitu dengan adanya pengesahan melalui Sidang Umum PBB, yang merupakan tindak lanjut dari United Nations Convention on the of the sea—di kenal UNCLOS 1982—berdasarkan persetujuan 118 negara di Montego Bay, Jamaica, tahun 1982.
           
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Dekla-rasi tanggal 13 Desember 1957 mengajukan NKRI perlu laut wilaya (territory water) selebar 12 mil laut dari Garis Pangkal/Garis Dasar (base line) atas dasar “point to point theory”. Dengan demikian, laut antar pulau menjadi Perairan pedalaman (internal water) Selanjutnya, laut wilayah dan laut pedalaman dikenalkan sebagai laut Nusantara.
Akibat konvensi hukum laut, timbul bermacam tipe perairan, hal ini tidak terlepas karena perhatian orang yang besar pada laut. Untuk itu, dibahas beberapa masalah yang menyangkut hukum laut:

1.            Laut Teritorial/Laut Wilayah (Territorial Sea): wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil dari garis pangkal/garis dasar (base line). Garis dasar adalah garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau terluar.
2.            Perairan Pedalaman (Internal Waters): wilayah laut sebelah dalam dari daratan/sebelah dalam dari GP. Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh.
3.            Zona Tambahan (Contigous Zone): wilayah laut yang lebarnya ti-dak boleh melebihi 12 mil dari Laut Teritorial, merupakan wilayah Negara Pantai untuk melakukan pengawasan pabean, fiskal, imi-grasi, serta sanitasi dalam wilayah laut territorial.
4.            Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone): wilayah laut yang tidak melebihi 200 mil dari GP. Negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk kepentingan eksplorasi dan eksploi-tasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan hayati perairan.
5.            Landas Kontinen (Continental Shelf): wilayah laut Negara Pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, terletak di luar laut teritorial sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah. Jarak 200 mil GP atau maksimal 350 mil, atau tidak melebihi 100 mil dari kedalaman 2.500 m.
6.            Laut Lepas (High Seas): dikenal pula sebagai laut bebas/laut Inter-nasional : Wilayah laut > 200 mil dari Garis Pangkal.

            Dengan adanya ketentuan di atas, Negara lain menuntut beberapa hak—yang sebenarnya adalah jaminan—dari Negara ke pulauan,antara lain:   
1.            Lintas: berlayar/bernavigasi melalui laut territorial, termasuk masuk dan keluar perairan pedalaman untuk singgah di salah satu pelabuhan;
2.            Lintas damai: bernavigasi melalui laut teritorial suatu negara sepanjng tidak merugikan kedamaian, ketertiban,atau keamanan negara yang bersangkutan; serta
3.            Lintas transit: bernavigasi melintasi pada selat ynag di gunakan untuk pelayaran internasional antara laut lepas/ZEE yang lain.
4.            Alur Laut Kepulauan:
a.       alur laut ditentukan oleh Negara Kepulauan untuk alur laut dan jalur penerbangan di atasnya yang cocok di gunakan untuk lintas kapal dan jalur pesawat terbang asing;
b.      alur yang di tentukan dengan merangkai garis sumbuh pada peta,kapal dan pesawat terbang tidak boleh melintas lebih dari 25 mil kiri/kanan dan garis sumbuh.

5.            Laut Lepas:
a.       semua bagian laut yang tak termaksud laut territorial baik perairan pedalam maupun ZEE;
b.      laut terbuka untuk semua negara, baik berpantai maupun tidak berpantai; serta
c.       untuk laut lepas semua negara berhak berlayar, terbang riset ilmiah dan menangkap ikan.


GEOPOLITIK DAN OTONOMI DAERAH
Latar Belakang

            Sentralisasi pelayanan dan pembinaan kepada rakyat tidak mungkin dilakukan dari pusat saja.  Oleh karena itu, wilayah negara dibagi atas daerah besar dan daerah kecil.  Untuk keperluan tersebut, diperlukan asa dalam mengelola daerah, yang meliputi:

1.      Desentralisasi pelayanan rakyat/public. Adapun filsafat yang dianut adalah: Pemerintah Daerah ada karena ada rakyat yang harus dilayani.  Desentralisasi merupakan powersharing (otonomi formal dan otonomi material). Otonomi daerah bertujuan memudahkan pelayanan kepada rakyat/publik. Oleh karena itu, output-nya hendaknya berupa pemenuhan bahan kebutuhan pokok rakyat—public goods—dan peraturan daerahpublic regulation—agar rakyat tertib dan adanya kepastian hukum.  Kebijakan desentralisasi mempunyai tujuan politis dan tujuan administrasi, tetapi tujuan utamanya adalah pelayanan kepada rakyat/publik.
2.      Dekonsentrasi: diselenggarakan karena tidak semua tugas-tugas teknis pelayanan kepada rakyat dapat diselenggarakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/kota). Dekonsentrasi terdiri atas fungsional (kanwil/kandep) dan integrasi (kepala wilayah).
            Pada kenyataanya, otonomi daerah di Indonesia secara luas tidak/belum pernah terlaksana.  Sejak masa masa penjajahan Belanda, Jepang, dan setelah kemerdekaan otonomi masih dalam bentuk dekonsentrasi.


Pembagian Daerah
            Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi,serta daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintah daerah (pasal 2 UU No. 32/2004). Pemerintah provinsi yang berbatasan dengan laut memiliki kewenangan laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan ke arah perairan kepulauan (pasal18 ayat [4] UU No. 32/2004). Asas ini bertentangan dengan Deklarasi Pemerintaan RI yang telah dilakukan melalui UNCLOS, serta telah diratifikasi dengan UU No. 6/1996 tentang perairan Indonesia.

            Sehubungan dengan ini, ada yang patut diwaspadai bahwa semangat otonomi seharusnya tidak menjurus pada semangat pembentukan daerah berdasarkan etnik atau subkultur. Pada masa penjajahan Belanda, wilayah Indonesia terbagi berdasarkan subkultur dengan dibentuknya daerah keresidenan. Selanjutnya, wilayah-wilayah tersebut terbagi habis menjadi provinsi, keresidenan, kabupaten/kota, kewedaan, dan kecamatan.

            Globalisasi yang menyebabkan adanya Global Parados (Naisbit, 1987: 55) jangan sampai menyemangati pemekaran wilayah atas dasar pendekatan kebudayaan sehingga menimbulkan benturan budaya yang berakibat pecahnya negara nasional (Huntington, 1996:100). Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus pada wilayah yang dilalui Alur Laut KepulauanRiau, Riau Kepulauan, Kalimantan Barat, Bangka-Belitung, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Pulau Lombok, serta Maluku dan Maluku Utara—yang bebrapa saat lalu hingga kini tetap bergejolak, baik yang berupa konflik fisik maupun konflik nonfisik (keinginan memisahkan diri dengan membentuk provinsi baru).


Sumber : Basrie, Chaidir Drs., M.Si. 1995. Wawasan Nusantara, Wawasan Nasional Indonesia.
 Serpong: Lembaga Ilmu Humaniora ITI.
Depdiknas. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Ditjen Dikti, 2001. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan (untuk Mahasiswa) bag I &  II . Jakarta: Ditjen Dikti Depnas.
---------, 2002. Modul Acuan Proses Pembelajaran MPK Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Ditjen Dikti.